Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami unsur-unsur apa yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menganalisis tanggungjawab pelaku atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan memahami pendapat Majelis Hakim tentang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2062/Pid.B/2023/PN Lbp). Hukum normatif adalah metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana, yang juga—sering disebut—sebagai pembunuhan berencana. Berbeda dengan pembunuhan dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan biasa, delik pembunuhan berencana adalah delik yang berdiri sendiri. Delik pembunuhan berencana merupakan pengulangan dari delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, kemudian ditambah satu unsur lagi, yaitu "dengan rencana lebih dahulu".</jats:p>

Show More

Keywords

pembunuhan yang berencana delik adalah

Related Articles