Abstract
<jats:p>Penelitian ini menganalisis kegagalan manajemen risiko kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui studi kasus dugaan kredit fiktif di Kantor Cabang Jakarta periode 2023–2025. Pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan metode studi kasus digunakan untuk mengkaji data sekunder dari laporan keuangan resmi, keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dan dokumen hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit sebesar Rp569,42 miliar dicairkan kepada PT Indi Daya Group melalui skema perusahaan nominee menggunakan agunan fiktif dari BUMN. Kegagalan terjadi sistematis pada prinsip 5C dan Three Lines of Defense. Dampak finansial mencakup penurunan laba bersih 12,86%, lonjakan CKPN 25,38%, dan kenaikan NPL dari 2,49% menjadi 4,10%. Penelitian ini merekomendasikan penguatan verifikasi agunan independen dan penerapan four-eyes principle.</jats:p>