Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Pembebasan kembali investasi asing melalui UU No. 11/2021 (UU No. 2/2022, UU No. 6/2023) tentang Cipta Kerja mendorong industri benih tanaman pangan dan sayuran lebih kompetitif. Sebelumnya produsen benih swasta nasional sudah mendapat kesempatan meningkatan kemampuan daya saing sejak pemberlakuan UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi investasi asing pada industri benih maksimal 30%. Sentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura berlangsung sebelum era otonomi dengan pengendalian ketat oleh pemerintah pusat. Pemberlakuan otonomi daerah turut mempengaruhi desentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran. Intervensi pemerintah melalui subsidi benih tanaman pangan, khususnya benih padi, jagung, dan kedelai, sudah diberhentikan tetapi kebijakan bantuan gratis berupa benih tanaman pangan dan sayuran tetap dilanjutkan. Kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran hendaknya berbasis permintaan pasar supaya lebih efisien dan berdaya saing. Redisain kebijakan pengembangan industri benih tanaman pangan dan sayuran perlu dilakukan dengan langkah berikut: (i) pemberdayaan sistem benih informal serta mengintegrasikannya ke dalam sistem benih formal; (ii) memberdayakan petani dalam sistem benih formal dan sistem benih informal; (iii) memberhentikan bantuan benih gratis tetapi bantuan tersebut diarahkan untuk petani yang terdampak bencana alam dan sebagai sarana promosi varietas unggul baru (VUB) yang dihasilkan oleh lembaga publik; (iv) Unit Peneglola Teknis Daerah (UPTD) Benih dan  Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) hanya menghasilkan benih sumber bukan benih sebar agar tidak bersaing dengan produsen benih swasta; (v) peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan lembaga publik dan produsen benih swasta nasional; (vi) mendorong produsen benih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mampu menghasilkan varietas sendiri, lebih efisien, dan mengurangi perannya dalam pengadaan bantuan benih; (vii) lembaga penelitian publik dan produsen benih swasta nasional maupun produsen benih BUMN perlu melakukan riset pasar untuk menghasilkan VUB yang responsif terhadap perubahan iklim maupun benih organik dan benih transgenik sesuai permintaan pasar; (vii) penegakan peraturan batas waktu impor benih komersial yang bisa diproduksi di dalam negeri.</jats:p>

Show More

Keywords

benih tanaman pangan produsen sayuran

Related Articles

PORE

About

Connect