Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi yang dikenal sebagai Danantara menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan dana negara melalui mekanisme Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia. Lembaga pengelola investasi ini diharapkan memperkuat pembiayaan pembangunan jangka panjang, tidak hanya meningkatkan pemanfaatan aset negara. Meski demikian, isu mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum masih menimbulkan polemik, khususnya terkait potensi kerugian investasi, lemahnya instrumen pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertanyaan utama: sejauh mana regulasi Danantara telah mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta apakah norma yang ada cukup efektif untuk mencegah risiko moral hazard dan menjamin kepentingan negara. Kajian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Fokus utama analisis bertumpu pada regulasi terkait Danantara, prinsip tata kelola yang baik, dan praktik pengelolaan SWF di negara lain seperti Norwegia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fondasi hukum Danantara cukup kuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan mekanisme pertanggungjawaban hukum masih terbatas. Jika dibandingkan dengan Norwegia yang menjunjung keterbukaan penuh, atau Singapura yang menerapkan sistem akuntabilitas ketat, Indonesia belum menyediakan jaminan yang memadai atas perlindungan publik. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kerangka hukum melalui pembaruan regulasi dan peningkatan fungsi lembaga pengawas agar pengelolaan Danantara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta amanat konstitusional perekonomian nasional.</jats:p>

Show More

Keywords

yang danantara negara akuntabilitas hukum

Related Articles