Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Penelitian ini menganalisis konsep dan mekanisme pertanggungjawaban negara atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Sebagai negara hukum yang mengadopsi model welfare state, intervensi pemerintah yang ekstensif dalam kehidupan warga negara menimbulkan risiko sengketa akibat tindakan yang merugikan. Secara historis, penyelesaian Onrechtmatige Overheidsdaad mengalami dualisme yurisdiksi antara Peradilan Umum (berbasis Pasal 1365 KUHPerdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019 telah mentransformasi konsep Onrechtmatige Overheidsdaad dan memindahkan kewenangan mengadilinya secara absolut ke PTUN. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa, pertama, konsep Onrechtmatige Overheidsdaad telah berevolusi dari parameter perdata (kepatutan) menjadi parameter hukum publik yang terkodifikasi, utamanya melalui pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan larangan penyalahgunaan wewenang. Kedua, meskipun mekanisme prosedural (upaya administratif dan gugatan PTUN) telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban riil khususnya pemberian ganti kerugian masih bersifat ilusi. Hal ini disebabkan oleh tiga problematika utama: beratnya beban pembuktian kerugian di pengadilan, kekosongan hukum mengenai mekanisme eksekusi paksa (non-executable) terhadap aset pemerintah, dan rendahnya kepatuhan pejabat</jats:p>

Show More

Keywords

hukum yang mekanisme negara onrechtmatige

Related Articles