Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Sebagai negara hukum yang menganut paham Eropa Kontinental, aturan menjadi sangat berguna agar dipatuhi oleh warganegara. Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 41 mengatur tentang anak hasil kawin campur, anak adopsi oleh orang tua WNA mempunyai kewarganegaraan Indonesia atau dapat disebut dengan kewarganegaraan ganda sebagaimana salah satu kewarganegaraan orangtuanya, atau anak adopsi oleh orangtua adopsi WNA berkewarganegaraan. Namun berdasarkan undang-undang, anak-anak tersebut harus sudah mendaftar atau didaftarkan oleh orangtuanya kepada Menteri Hukum dan HAM, agar kelak Ketika berusia 18 tahun atau telah berkawin ia dapat memilih kewarganegaraan. Pada kenyataannya baik anak yang sudah didaftar maupun yang belum didaftar hingga batas yang ditentukan tidak memilih kewarganegaraan, akibatnya ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Orang-Orang seperti ini sebenarnya sangat mencintai Indonesia dan banyak yang berdiam/bertempat tinggal di Indonesia namun oleh karena ketidaktahuan, kelalaian sehingga dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.</jats:p>

Show More

Keywords

kewarganegaraan yang oleh indonesia anak

Related Articles